Produk HIT
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT.
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk
menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga
membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya
di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan
konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi
manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah
mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga
sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat
dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru
yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran
prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang
ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan
juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu
ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu
baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari
Makmur mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya
bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa
pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai
konsumen karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya
bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar