Jakarta–Kasus
Hadi Poernomo (HP) dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas dakwaan melanggar
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal
3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasalnya, jika kasus tersebut terbukti maka
ini merupakan kejahatan pajak luar biasa yang melibatkan elemen otoritas
perpajakan dengan korporasi.
Demikian
pernyataan ini disampaikan oleh Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa,
Ah Maftuchan, saat diskusi mengenai kasus pajak yang menyeret nama Hadi
Poernomo dengan BCA, di Cheese Cake Factory, Jakarta, Jumat, 25 April 2014. Dia
menilai, bahwa kasus tersebut telah menguntungkan HP secara pribadi dan juga
menguntungkan BCA sebagai wajib pajak badan atau korporasi.
“Akibat
dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil/SKPN yang dikeluarkan HP maka beban
pajak yang seharusnya dikenakan kepada BCA menjadi tidak ada atau nihil,” ujar
Ah Maftuchan.
Menurutnya,
hal tersebut merupakan bagian kejahatan perpajakan yang harus diungkapkan dan
diselesaikan segera oleh KPK karena ini telah merugikan penerimaan negara dari
pajak sebesar Rp375 miliar. “Kami berpandangan bahwa kasus kejahatan perpajakan
di sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya tidak hanya satu kasus saja
namun banyak jumlahnya,” tukasnya.
Sedangkan
dalam kajian dan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya telah ditemukan,
bahwa adanya potensi kerugian negara dari penerimaan pajak yang bersumber dari
sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang tiap tahunnya berkisar Rp10
triliun hingga Rp12 triliun. “Ini suatu kerugian besar yang diakibatkan oleh
kejahatan perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” tutup
Ah Maftuchan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar