Selasa, 10 Februari 2015

Kejahatan Korporasi

Jakarta–Kasus Hadi Poernomo (HP) dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas dakwaan melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasalnya, jika kasus tersebut terbukti maka ini merupakan kejahatan pajak luar biasa yang melibatkan elemen otoritas perpajakan dengan korporasi.
Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, saat diskusi mengenai kasus pajak yang menyeret nama Hadi Poernomo dengan BCA, di Cheese Cake Factory, Jakarta, Jumat, 25 April 2014. Dia menilai, bahwa kasus tersebut telah menguntungkan HP secara pribadi dan juga menguntungkan BCA sebagai wajib pajak badan atau korporasi.
“Akibat dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil/SKPN yang dikeluarkan HP maka beban pajak yang seharusnya dikenakan kepada BCA menjadi tidak ada atau nihil,” ujar Ah Maftuchan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian kejahatan perpajakan yang harus diungkapkan dan diselesaikan segera oleh KPK karena ini telah merugikan penerimaan negara dari pajak sebesar Rp375 miliar. “Kami berpandangan bahwa kasus kejahatan perpajakan di sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya tidak hanya satu kasus saja namun banyak jumlahnya,” tukasnya.

Sedangkan dalam kajian dan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya telah ditemukan, bahwa adanya potensi kerugian negara dari penerimaan pajak yang bersumber dari sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang tiap tahunnya berkisar Rp10 triliun hingga Rp12 triliun. “Ini suatu kerugian besar yang diakibatkan oleh kejahatan perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” tutup Ah Maftuchan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar