Rabu, 25 Maret 2015

Why I Choose Management

My name is Septi Ariyani, my friends used to call me Septi. I graduated from high school eight South Tangerang. In high school, I was in science class. I was born in Jakarta, 11 September 1993. I lived with the family in Bintaro. My hobbies are listening to music. I am the second child of three brothers.
Now, I went to university Gunadarma. I majored in economic management there. I chose economic management, because like to try something new to learn. there, I have a lot of good new friends. Since class 1 high school, I like economics class. 
I chose management, because i have dream i want be manager or enterpreneur . I like economics lesson, but I have not mastered the lesson of accounting. accounting difficult, but I like accounting. 
 
Septi Aryani
16211677
Softskill Bahasa Inggris
I think, is enough to know me a little. thank you for the introduction. I apologize if there is wrong word. see you you later ...

Selasa, 10 Februari 2015

Kejahatan Korporasi

Jakarta–Kasus Hadi Poernomo (HP) dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas dakwaan melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasalnya, jika kasus tersebut terbukti maka ini merupakan kejahatan pajak luar biasa yang melibatkan elemen otoritas perpajakan dengan korporasi.
Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, saat diskusi mengenai kasus pajak yang menyeret nama Hadi Poernomo dengan BCA, di Cheese Cake Factory, Jakarta, Jumat, 25 April 2014. Dia menilai, bahwa kasus tersebut telah menguntungkan HP secara pribadi dan juga menguntungkan BCA sebagai wajib pajak badan atau korporasi.
“Akibat dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil/SKPN yang dikeluarkan HP maka beban pajak yang seharusnya dikenakan kepada BCA menjadi tidak ada atau nihil,” ujar Ah Maftuchan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian kejahatan perpajakan yang harus diungkapkan dan diselesaikan segera oleh KPK karena ini telah merugikan penerimaan negara dari pajak sebesar Rp375 miliar. “Kami berpandangan bahwa kasus kejahatan perpajakan di sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya tidak hanya satu kasus saja namun banyak jumlahnya,” tukasnya.

Sedangkan dalam kajian dan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya telah ditemukan, bahwa adanya potensi kerugian negara dari penerimaan pajak yang bersumber dari sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang tiap tahunnya berkisar Rp10 triliun hingga Rp12 triliun. “Ini suatu kerugian besar yang diakibatkan oleh kejahatan perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” tutup Ah Maftuchan. (*)

Pelanggaran Etika Bisnis

Produk HIT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7iTPB3IJnjzlNMgUTDZwq1Ik8YodB09iZEUA8SW8LW4v5r-rVEfLGq-hZc7pZg6DcvpuC7ex_Bq8T3VCw5nu5tJHDlBRgLic4WVyPRuqV8QX9X4rj9iWLCDyBwyHd7bN8gcaUammw54Ra/s200/HIT+Aerosol1-500x500.jpg
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Review Jurnal

Jurnal 1

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis

Oleh : Elfina Lebrune S, Universitas Surabaya

Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Pertumbuhan korporasi di tanah air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus mempengaruhi dan ikut menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang akan menyesuaikan kebutuhannya dengan produk – produk yang dihasilkan oleh korporasi. Perkembangan yang pesat dari korporasi ini terutama dipengaruhi oleh perubahan dan perkembangan masyarakat itu sendiri, yakni perkembangan masyarakat agraris ke masyarakat industri dan perdagangan (internasional) pada dasawarsa terakhir ini.

Pertumbuhan korporasi di tanah air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus mempengaruhi dan ikut menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang akan menyesuaikan kebutuhannya dengan produk-produk yang dihasilkan oleh korporasi.

Indonesia saat ini dilanda kriminalitas kontemporer yang mengancam lingkungan hidup, sumber energi dan pola-pola kejahatan di bidang ekonomi seperti kejahatan Bank, kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang produksi kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan lewat iklan besar-besaran dan berbagai pola kejahatan korporasi lainnya. Modus operandi yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut dahulu tidak dikenal dan tidak pernah dipikirkan oleh para pelaku kejahatan, namun saat ini menjadi suatu “trend” modus kejahatan.

Kesimpulan:

Sektor korporasi yang mampu berperan positif bagi pembangunan nasional adalah sektor korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan korporasi yang hanya menjadi beban dan parasit masyarakat. Kelompok sektor korporasi ini adalah kelompok yang patuh etika bisnis, misalnya patuh pada tata kelola korporasi yang baik, taat pada aturan main persaingan bisnis yang sehat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, peran positif terhadap pembangunan nasional ini menunjuk pada korporasi yang mampu mempraktekkan prinsip etika bisnis dan juga prinsip good corporate governance dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Perusahaan yang ingin mencatat sukses dalam bisnis membutuhkan 3 (tiga) hal pokok, yakni: produk yang baik dan bermutu, manajemen yang mulus dan etika. Produk yang baik serta manajemen yang mulus merupakan hal yang dapat dicapai dengan memanfaatkan seluruh perangkat ilmu dan teknologi modern, serta memakai ilmu ekonomi dan teori manajemen, sedangkan perhatian terhadap etika dalam bebrbisnis masih sangat minim atau dapat dikatakan tidak mendapatkan perhatian yang serius.

Pembaharuan hukum dapat menciptakan insentif atau dorongan bagi publik untuk ikut memperhatikan perilaku korporasi. Dalam hal ini, masyarakat sebagai stakeholder dari korporasi dapat pula menjadi sarana pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi. Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis
Oleh : Elfina Lebrune S, Universitas Surabaya
Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Pertumbuhan korporasi di tanah air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus mempengaruhi dan ikut menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang akan menyesuaikan kebutuhannya dengan produk – produk yang dihasilkan oleh korporasi. Perkembangan yang pesat dari korporasi ini terutama dipengaruhi oleh perubahan dan perkembangan masyarakat itu sendiri, yakni perkembangan masyarakat agraris ke masyarakat industri dan perdagangan (internasional) pada dasawarsa terakhir ini.
Pertumbuhan korporasi di tanah air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus mempengaruhi dan ikut menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang akan menyesuaikan kebutuhannya dengan produk-produk yang dihasilkan oleh korporasi.
Indonesia saat ini dilanda kriminalitas kontemporer yang mengancam lingkungan hidup, sumber energi dan pola-pola kejahatan di bidang ekonomi seperti kejahatan Bank, kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang produksi kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan lewat iklan besar-besaran dan berbagai pola kejahatan korporasi lainnya. Modus operandi yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut dahulu tidak dikenal dan tidak pernah dipikirkan oleh para pelaku kejahatan, namun saat ini menjadi suatu “trend” modus kejahatan.
Kesimpulan:
Sektor korporasi yang mampu berperan positif bagi pembangunan nasional adalah sektor korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan korporasi yang hanya menjadi beban dan parasit masyarakat. Kelompok sektor korporasi ini adalah kelompok yang patuh etika bisnis, misalnya patuh pada tata kelola korporasi yang baik, taat pada aturan main persaingan bisnis yang sehat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, peran positif terhadap pembangunan nasional ini menunjuk pada korporasi yang mampu mempraktekkan prinsip etika bisnis dan juga prinsip good corporate governance dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Perusahaan yang ingin mencatat sukses dalam bisnis membutuhkan 3 (tiga) hal pokok, yakni: produk yang baik dan bermutu, manajemen yang mulus dan etika. Produk yang baik serta manajemen yang mulus merupakan hal yang dapat dicapai dengan memanfaatkan seluruh perangkat ilmu dan teknologi modern, serta memakai ilmu ekonomi dan teori manajemen, sedangkan perhatian terhadap etika dalam bebrbisnis masih sangat minim atau dapat dikatakan tidak mendapatkan perhatian yang serius.
Pembaharuan hukum dapat menciptakan insentif atau dorongan bagi publik untuk ikut memperhatikan perilaku korporasi. Dalam hal ini, masyarakat sebagai stakeholder dari korporasi dapat pula menjadi sarana pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.

Jurnal 2

Penyimpangan Etika Bisnis Usaha Mikro dalam Perspektif Fenomenologi Schler dan Weber
(Studi Kualitatif pada Produk Tahu dan Ayam Potong Oleh Usaha Mikro di Pasar Tradisional Harapajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia)
oleh Adhy Firdaus 


Penelitian ini dilakukan karena semakin maraknya pengusaha-pengusaha yang berskala mikro yang sudah tidak beretika bisnis lagi. Sedangkan bangsa kita terkenal dengan nilai-nilai keagamaan dan moralnya yang baik. Dengan banyaknya makanan yang di campur dengan bahan-bahan berbahaya seperti formalin maka secara tidak sadar akan menghancurkan pola kesehatan masyarakat kita sendiri, demi keuntungan pihak-pihak tertentu saja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap secara pasti fenomena perilaku penyimpangan etika bisnis pada usaha mikro tersebut serta implikasinya pada manajemen. Tempat penelitian adalah pasar tradisional di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Menggunakan metode penelitian kualitatif fenomenologi. Penelitian berfokus pada mengapa tindakan penyimpanggan etika bisnis berupa pengunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin terjadi pada sektor makanan dari usaha mikro. Khususnya pada industri tahu dan ayam potong. Para peneliti melakukan wawancara langsung ke lapangan dengan alat rekam, kamera foto dan catatan-catatan.
 Kesimpulan dari penelitian ini adalah pola pikir dari para pengusaha mikro ini tidak merasa bersalah terhadap apa yang sudah mereka lakukan. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan mereka akan bahayanya bahan-bahan yang mereka gunakan. Alasan selanjutnya adalah tekanan ekonomi yang mendorong mereka dengan berani membohongi para konsumennya dan tekanan dari bos mereka yang memberikan arahan untuk menggunakan bahan-bahan berbahaya tersebut. Seharusnya pemerintah melarang atau menjaga peredaran bahan-bahan berbahaya tersebut agar tidak dengan mudah di dapatkan oleh masyarakat luas.

Jurnal 3

Etika Bisnis Dalam Mobile Marketing
(Studi Deskriptif Kualitatif pada Jualan Branded Group)
oleh Bob Sefias Reagan

Penelitian ini dilakukan karena untuk mengetahui dan menganalisis penerapan etika bisnis dalam Mobile Marketing yang dilakukan reseller fashion dari group Blackberry Messenger.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah seperti halnya kegiatan usaha yang lainnya, bisnis ini juga memerlukan etika bisnis. Etika bisnis menjadi semakin penting ketika bisnis dilakukan secara online, seperti resller fashion dalam mobile marketing. Hal ini karena bisnis online sangat memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi.