Minggu, 19 Mei 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


A.       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kondisi dan tuntutan yang Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global.
Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah – olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara.
Dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti :
a.    Kecintaan pada tanah air
b.    Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.    Keyakinan akan  pancasila dan UUD 1945
d.    Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
e.    Sikap dan perilaku awal bela Negara
B.       Landasan Hukum
Landasan hukum kewarganegaraan adalah :
1.    UUD 1945
  1. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
  2. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
Isinya : Setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  1. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
  2.  Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  3.  Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.    UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Sikap ini disertai perilaku yang :
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah – masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
D.  Pengertian Bangsa Dan Negara
1.    Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Ø  Pengertian Bangsa menurut babarapa tokoh, antara lain :
a.    Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
b.     F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
c.    Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
d.    Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
e.    Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulka bahwa suatu negara terbentuk jika terdapat sekelompok masyarakat yang :
a.    Tinggal di wilyah tertentu
b.    Mempunyai persamaan latar belakang sejarah budaya
c.    Ada tujuan yang ingin dicapai
d.    Mengikatkan diri pada suatu aturan tertentu secara bersama – sama.
2.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Ø  Pengertian Negara menurut beberapa tokoh, antara lain :
a.    Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
b.    Karl Mark
Negara adalah suatu kekuasaan bagi sekelompok manusia terhadap kelas yang lainnya.
c.    Roger H. Soltau
Negara adalah organisasi sebagai alat atau wewenang untuk mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan atas nama rakyat.
d.    George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman dalam suatu wilayah tertentu.
E.  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia :
a)    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b)    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c)    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d)    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e)    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f)     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g)    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h)   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
a)    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b)    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c)    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
d)    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e)    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber :

Kelompok 1 :
Ajeng Kusuma Wardani (10211492)
Eneus Muliya Asih (12211437)
Nur Amalia W (15211283)
Sentiana Hutasohit (18211734)
Septy Ariyani (16211677)
Halimatus Sadiyah (13211162)
Satria Mandala
Mario Ignatius (14211304)

Bab 2 Demokrasi


A.  Pengertian dan Pemahaman tentang Demokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Pengertian demokrai tersebut kemudian berkembang, seiring dengan perkembangan politik dan ilmu politik, sehingga banyak muncul pengertian tentang demokrasi.
Diantaranya menurut Abraham Lincoin, demokrasi adalah pemerintahan yang beraal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat).
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.

Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
a.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusanpolitik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan)
b.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
c.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
d.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Demokratisasi adalah suatu proses menuju demokrasi, dan untuk mencapai suatu demokrasi ada beberapa proses tahapan yang harus dilewati, yaitu :
a.    Tahap pembusuka  rezim otoriter
Dimana rezim yang lama mengalami kebangkrutan akibat KKN.
b.    Tahap transisi
Dimana periode penuh dengan ketidakpastian politikyang tinggi dengan resiko pembelokan kembali pada pola rezim lama.
c.    Tahap konsolidasi
Dimana mulai terbentuk konsensus dasar diantara elite politik mengenai aturan main dan lembaga – lembaga demokratis.
d.    Tahap kematangan tatanan politik demokrasi
Ditandai dengan evolusi budaya politik demokratis.

Pengertian Demokrasi menurut beberapa ahli :
1.    Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2.    Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
3.    Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
4.    Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
5.    Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

B.  Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.   Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
2.   Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu :
a.    Sistem multi partai (poliparty system)
b.    Sistem dua partai (biparty system)
c.    Sistem 1 partai (monoparty system).
Model sistem pemerintahan negara
Dalam sistem pemerintahan negara ada empat macam, yaitu :
a.    Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
b.    Sistem pemerintahan parlementer
c.    Sistem pemrintahan presidential
d.    Sistem pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
a.    Kedaulatan rakyat
b.    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c.    Kekuasaan mayoritas
d.    Hak-hak minoritas
e.    Jaminan hak asasi manusia
f.     Pemilihan yang bebas dan jujur
g.    Persamaan di depan hukum
h.    Proses hukum yang wajar;
i.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
j.      Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
k.    Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

C.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
www.studentsite.gunadarma.ac.id

Kelompok 1
Ajeng Kusuma Wardani (10211492)
Septy Ariyani (16211677)
Nur Amalia W (15211383)
Eneus Muliya Asih (12211432)
Halimatus Sadiyah (13211152)
Sentiana Hutasoit (18211734)
Satria Mandala (16211622)
Mario Ignatius (14211254)

Hak Asasi Manusia


A.   Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia pertama kali muncul sebagai hasil dari Ravolusi Perancis tahun 1789, yang membebaskan warga negara Perancis dari kekuasaan raja sebagai penguasa tunggal. Istilah yang digunakan adalah Droit de I’homme yang berarti hak manusia.

DEFINISI HAM (HAK ASASI MANUSIA) menurut para ahli :
a.    Menurut John Locke :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
(Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
b.    Menurut Jack Donnely :
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
c.    Menurut Meriam Budiardjo :
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
d.    Menurut Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok) dalam kehidupan sehari – hari, yaitu :
a.    Hak Hidup (life)
b.    Hak Kebebasan (liberty)
c.    Hak Memiliki (property)

Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a.    Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b.    Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c.    Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.    Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e.    Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f.     Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Hukum HAM di Era Orde Lama

Pada tahun 1945 hingga sekitar tahun 1950-an pemerintahan Indonesia senantiasa melaksanakan pemerintahan yang demokratis dan menghormati HUkum HAM. Berbagai maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada masa-masa itu mencerminkan kebijakan yang demokratis dan penghormatan hak-hak asasi manusia.
Situasi tersebut kemudian berubah setelah dilaksanakannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai awal dilaksanakannya demokrasi terpimpin. Terjadi degradasi politik dan muncul ketimpangan ekonomi serta kemiskinan rakyat dimana-mana. Kebebasan hak politik dan hak sipil kemudian dikekang. Inilah kemudian yang menjadi bukti bahwa lemahnya pondasi UUD 1945 dalam memberikan jaminan terhadap perlindungan hukum  HAM telah menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan oleh kekuasaan.

Hukum HAM pada Era Orde Baru

Kondisi Hukum HAM di Indonesia pada masa kekuasaan pemerintahan Orde Baru tentu saja menjadi lebih parah. Pada masa orde baru pemerintahan telah mengekang hak berserikat, hak berekspresi dan hak berpendapat. Selain itu, pemerintahan orde baru juga melakukan eliminasi dan mereduksi konsep HAM serta melakukan pembunuhan dan penghilangan orang secara paksa.
Pengekangan terhadap hak berserikat, berekspresi dan berorganisasi tersebut dapat dilihat dalam kebijakan orde baru yang menyederhanakan partai poiltik dengan cara meleburkan sejumlah partai politik. Selain itu dilakukan kntrol yang ketat terhadap media massa dan organisasi-organisasi sosial serta mahasiswa.
Eliminasi dan reduksi terhadap konsep Hukum HAM dijalankan dengan cara menjadikan pennafsirannya terhadap Pancasilan dan UUD 1945 sebagai satu-satunya ideologi dan cara pandang yang benar. Hukum dan HAM adalah sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Konsepsi Hukum HAM yang bersifat universal adalah berasal dari barat yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pembunuhan dan penghilangan orang secara paksa sebagai wujud nyata pelanggaran HAM juga terjadi pada masa orde baru. Hal ini dapat dilihat dalam kasus pembuhan terhadap mereka yang dianggap PKI baik secara langsung maupun tidak langsung. Begitu pula dalam beberapa kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi dalam Peristiwa Tanjung Priok, Talangsari serta kasus-kasus pembunuhan yang terjadi dalam operasi militer di Aceh dan  Papua.
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru “membekukan” pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.

Data-Data Kasus Pelanggaran HAM Semasa Orde Baru

Sungguh begitu miris jika mengingat perjalanan bangsa yang penuh luka dan darah. Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965 dan masa pemerintahan order baru. Pelanggaran tersebut antara lain:
1965  
  • Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.
  • Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
1966
  • Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
  • Dr. Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
  • Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
1967
  • Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
  • April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta .
  • Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
1969
  • Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana .
  • Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
  • Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
  • Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
1970
  • Pelarangan demo mahasiswa.
  • Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
  • Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
  • Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
1971
  • Usaha peleburan partai- partai.
  • Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
  • Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
  • Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
1972
  • Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.
1973
  • Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .
1974
  • Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
  • Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
1975
  • Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
  • Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
1977
  • Tuduhan subversi terhadap Suwito.
  • Kasus tanah Siria- ria.
  • Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
  • Kasus subversi komando Jihad.
1978
  • Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
  • Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
  • Pembredelan tujuh surat kabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peristiwa di atas.
1980
  • Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus.
  • Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri.
1981
  • Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
1982
  • Kasus Tanah Rawa Bilal.
  • Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
  • Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
1983
  • Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
  • Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.
1984
  • Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
  • Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
  • Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
  • Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur
1985
  • Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
1986
  • Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
  • Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
  • Kasus subversi terhadap Sanusi.
  • Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
1989
  • Kasus tanah Kedung Ombo.
  • Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
  • Kasus tanah Kemayoran.
  • Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari.
  • Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
  • Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.
1991
  • Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
1992
  • Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto.
  • Penangkapan Xanana Gusmao.
1993
  • Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
1994
  • Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie.
1995
  • Kasus Tanah Koja.
  • Kerusuhan di Flores.
1996
  • Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962. Kasus tanah Balongan.
  • Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
    – Sengketa tanah Manis Mata.
  • Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
  • Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkun-jung di sana.
  • Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
  • Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
  • Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.
1997
  • Kasus tanah Kemayoran.
  • Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
1998
  • Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
  • Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
Hukum HAM Pasca Orde Baru
Pemerintahan B.J Habibie bersama dengan Kabinet Reformasi yang dibentuknya memberikan harapan baru bagi penegakan Hukum HAM di Indonesia. Pemerintahan B.J Habibie melaksanakan beberapa langkah strategis, diantaranya membuka sistem politik, menunjukkan kemauan politik untuk memberikan perlindungan HAM, menghentikan KKN, menghapus Dwi Fungsi ABRI serta melaksanakan pemilihan umum yang demokratis dan berbagai macam langkah strategis lainnya.
  • Harapan terhadap perbaikan kondisi hukum HAM di Indonesia mulai mewujud tatkala MPR sepakat untuk memasukkan HAM dalam Bab XA yang memuat 10 Pasal mengenai HAM pada amandemen kedua UUD 1945. Meski demikian, pengaturan mengenai Hukum HAM dalam UUD 1945 kembali mengulang sejarah seperti yang dialami dalam BPUPKI dimana terjadi perdebatan dan tarik ulur kepentingan politik pendukung orde baru yang cemas akan kuatnya tuntutan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM yang pernah terjadi pada masa orde baru.
  • Sekali lagi Hukum HAM pada era reformasi dikompromikan dan hasilnya dapa kita lihat dalam Perubahan kedua UUD 1945, Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  • Saat ini juga telah dibentuk berbagai institusi yang mendukung penegakan dan perlindungan HAM. Kita tentunya masih berharap banyak untuk terwujudnya penguatan Hukum HAM di Indonesia. Demikian semoga artikel mengenai hukum HAM ini bermanfaat.