A. Pengertian dan Pemahaman tentang Demokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Pengertian demokrai tersebut kemudian berkembang, seiring dengan perkembangan politik dan ilmu politik, sehingga banyak muncul pengertian tentang demokrasi.
Diantaranya menurut Abraham Lincoin, demokrasi adalah pemerintahan yang beraal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat).
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
a. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusanpolitik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan)
b. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
c. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
d. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Demokratisasi adalah suatu proses menuju demokrasi, dan untuk mencapai suatu demokrasi ada beberapa proses tahapan yang harus dilewati, yaitu :
a. Tahap pembusuka rezim otoriter
Dimana rezim yang lama mengalami kebangkrutan akibat KKN.
b. Tahap transisi
Dimana periode penuh dengan ketidakpastian politikyang tinggi dengan resiko pembelokan kembali pada pola rezim lama.
c. Tahap konsolidasi
Dimana mulai terbentuk konsensus dasar diantara elite politik mengenai aturan main dan lembaga – lembaga demokratis.
d. Tahap kematangan tatanan politik demokrasi
Ditandai dengan evolusi budaya politik demokratis.
Pengertian Demokrasi menurut beberapa ahli :
1. Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2. Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
3. Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
4. Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
5. Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
B. Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu :
a. Sistem multi partai (poliparty system)
b. Sistem dua partai (biparty system)
c. Sistem 1 partai (monoparty system).
Model sistem pemerintahan negara
Dalam sistem pemerintahan negara ada empat macam, yaitu :
a. Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
b. Sistem pemerintahan parlementer
c. Sistem pemrintahan presidential
d. Sistem pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
a. Kedaulatan rakyat
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c. Kekuasaan mayoritas
d. Hak-hak minoritas
e. Jaminan hak asasi manusia
f. Pemilihan yang bebas dan jujur
g. Persamaan di depan hukum
h. Proses hukum yang wajar;
i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
Kelompok 1
Ajeng Kusuma Wardani (10211492)
Septy Ariyani (16211677)
Nur Amalia W (15211383)
Eneus Muliya Asih (12211432)
Halimatus Sadiyah (13211152)
Sentiana Hutasoit (18211734)
Satria Mandala (16211622)
Mario Ignatius (14211254)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar