Sejarah Koperasi Shari
Kegiatan
koperasi sudah dilakukan sejak awal tahun 2009. Di awali oleh gagasan untuk
menciptakan wadah silaturahmi komunitas aktivis di lembaga keuangan mikro
(koperasi dan BPR). Beberapa personil yang aktif menginisiasi pendirian
koperasi ini antara lain: Ahmad Subagyo, Moh.Yamin, Darmawan, Lilik Suprihatin,
Riwandari, Jajang Suhardiman, Ika Lestari, dan lain-lain. Sebagai pilot project
kegiatan pelayanan dilakukan terbatas hanya di lingkungan sivitas
akademika Kampus STIE GICI Depok. Jasa pelayanan yang diberikan
kepada sivitas akademika berupa jasa simpanan, jasa pinjaman dan payment point.
Adapun pengurus Koperasi pada periode pertama (2009-2010) , adalah :Ketua : Ahmad Subagyo
Sekretaris : Ika Lestari
Bendahara : Lilik Suprihatin
Pengawas : Moh. Yamin dan DarmawanPengelola Koperasi Periode 2009 – 2011, adalah :
Pembiayaan : M. Wahyudin
Kasir : Hilma
Akuntansi : Gery
Dasar pelaksanaan kegiatan koperasi simpan pinjam SHARE berdasarkan SK. Direktur No. 002/Dir.GBS/I/2009, tanggal 11 Januari 2009.
Perkembangan usaha Koperasi mengalami kemajuan namun tidak terlalu signifikan karena hanya melayani anggota yang terbatas di lingkungan Kampus STIE GICI Depok. Berdasarkan Rapat Anggota pada Rapat Anggota Tahunan 2010 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2011 diputuskan bahwa Koperasi akan didaftarkan menjadi Koperasi Syariah dan akan di akta notariskan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar