Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sudah
sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Masa Penjajahan
Masa Penjajahan
Di
masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir
dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja,
patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat
dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan
koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan
koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam
pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan
oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa
Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di
dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi
sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan
koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer.
Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug
maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi
sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju
perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan
koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini
rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan
para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah
Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke.
Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun
kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu
dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91
yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
- Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.
- Ongkos materai 3 golden.
- Hak tanah dapat menurut hukum adat.
- Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada
tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di
Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada
tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi
Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih
buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula
bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini
hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi
rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk
memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan
baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan
peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan
amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat
dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun
1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa
Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
- Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
- Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
- Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
- Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
- Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
- Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para
pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum
tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk
menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.