Kamis, 10 Januari 2013

koperasi yang didanai pemerintah

KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) HANUKARYA

SEJARAH KOPERASI HANUKARYA


KPRI HANUKARYA lahir pada tanggal 5 Pebruari 1968, dengan nama awal Koperasi Hati Nurani Karyawan, yang lalu di singkat “Koperasi Hanukarya”. Pada saat itu koperasi ini merupakan Koperasi Pegawai Bagian I (Bagian penyelidikan Pertambangan) Direktorat Pertambangan di Bandung, lalu disahkan dengan Badan Hukum No. 3856/BH/IX-19/12-67, tanggal 16 Oktober 1968.

Pada kesempatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama, tanggal 21 September 1989, atas desakan para anggotanya terpilihlah kepengurusan baru dan menetapkan RAPBK sambil menyesuaikan nama koperasi menjadi Koperasi Pegawai PPTM “Hanukarya” dengan nama singkatan tetap “Koperasi Hanukarya”. Hal ini berkaitan dengan perubahan organisasi dari Balai Penyelidikan Tambang dan Penyelidikan Bahan Galian (BPT-PBG) digabung dengan Akademi Geologi dan Pertambangan (AGP) menjadi Pusat Pengembangan Teknologi Mineral (PPTM) pada tanggal 31 November 1976.

Sejalan dengan penyempurnaan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi dengan terpecahnya PPTM menjadi 2 Pusat ialah Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral (PPPTM) dan Pusat Pengembangan Tenaga Pertambangan (PPTP) pada akhir tahun 1992, maka nama koperasi berubah menjadi KOPERASI PEGAWAI PPPTM-PPTP “HANUKARYA”, disetujui melalui RAT KE IV, tanggal 14 Mei 1994.
Diberlakukannya Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian dan ditetapkannya PP No. 9 thn 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi , menyebabkan KPRI Hanukarya melakukan AD-ART terhadap kedua peraturan perundang-undangan tersebut melalui Rapat Anggota Luar Biasa pada tgl 19 September 1996, maka ditetapkan Badan Hukum baru melalui Kantor Dept. Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kodya Bandung. Hal ini menyebabkan perubahan nama koperasi menjadi KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA UNIT-UNIT DIREKTORAT JENDRAL PERTAMBANGAN UMUM DI BANDUNG “HANUKARYA” atau disingkat KPRI PPTM-PPTP “HANUKARYA”,dengan Badan Hukum Nomor : 3856/BH/KWK.10/XII/1996, tanggal 30 Desember 1996.

Berkembangnya organisasi dari Departemen Pertambangan dan Energi menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang kemudian berubahnya Dirjen Pertambangan Umum menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (didalamnya terdapat Puslitbang TekMIRA ) dan Badan Pendidikan dan Latihan Teknologi Mineral dan Batubara (di dalamnya terdapat Pusdiklat Teknologi Mineral dan Batubara dan Pusdiklat Geologi yang keduanya ada di Bandung), maka 3 instansi tersebut di atas yang berada di Bandung masih bernaung pada tubuh KPRI Hanukarya.
Hingga sekarang Desember 2006 koperasi tersebut bernama KPRI Hanukarya dengan jumlah anggota aktif sebanyak 739 orang. Sebanyak 443 orang PNS berasal dari TekMIRA, 116 orang PNS berasal dari Pusdiklat TMB, 66 orang berasal dari PNS Pusdiklat Geologi, 97 orang berasal dari Pensiunan, Harian, dan anggota Satpam, di 3 unit tersebut, serta 17 orang berasal dari pegawai kebersihan (Cleaning Service).
Pada Bulan Januari 2007, salah satu Unit Balitbang ESDM yang berada di Bandung. Yaitu Puslitbang Geologi Kelautan telah resmi bergabung dengan KPRI “Hanukarya”. Sementara, jumlah anggota yang telah mendaftar mencapai 60 orang.

Koprasi

Sejarah Koperasi Shari

Kegiatan koperasi sudah dilakukan sejak awal tahun 2009. Di awali oleh gagasan untuk menciptakan wadah silaturahmi komunitas aktivis di lembaga keuangan mikro (koperasi dan BPR). Beberapa personil yang aktif menginisiasi pendirian koperasi ini antara lain: Ahmad Subagyo, Moh.Yamin, Darmawan, Lilik Suprihatin, Riwandari, Jajang Suhardiman, Ika Lestari, dan lain-lain. Sebagai pilot project kegiatan pelayanan dilakukan terbatas hanya di lingkungan sivitas akademika  Kampus STIE GICI Depok.  Jasa pelayanan yang diberikan kepada sivitas akademika berupa jasa simpanan, jasa pinjaman dan payment point.

Adapun pengurus Koperasi pada periode pertama (2009-2010) , adalah :
Ketua : Ahmad Subagyo
Sekretaris : Ika Lestari
Bendahara : Lilik Suprihatin
Pengawas : Moh. Yamin dan DarmawanPengelola Koperasi Periode 2009 – 2011, adalah :
Pembiayaan : M. Wahyudin
Kasir : Hilma
Akuntansi : Gery

Dasar pelaksanaan kegiatan koperasi simpan pinjam SHARE  berdasarkan  SK. Direktur No. 002/Dir.GBS/I/2009, tanggal 11 Januari 2009.
Perkembangan usaha Koperasi mengalami kemajuan namun tidak terlalu signifikan karena hanya melayani anggota yang terbatas di lingkungan Kampus STIE GICI Depok. Berdasarkan Rapat Anggota  pada Rapat Anggota Tahunan  2010 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2011 diputuskan bahwa Koperasi akan didaftarkan menjadi Koperasi Syariah dan akan di akta notariskan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Koprasi

Sejarah Koperasi Shari

Kegiatan koperasi sudah dilakukan sejak awal tahun 2009. Di awali oleh gagasan untuk menciptakan wadah silaturahmi komunitas aktivis di lembaga keuangan mikro (koperasi dan BPR). Beberapa personil yang aktif menginisiasi pendirian koperasi ini antara lain: Ahmad Subagyo, Moh.Yamin, Darmawan, Lilik Suprihatin, Riwandari, Jajang Suhardiman, Ika Lestari, dan lain-lain. Sebagai pilot project kegiatan pelayanan dilakukan terbatas hanya di lingkungan sivitas akademika  Kampus STIE GICI Depok.  Jasa pelayanan yang diberikan kepada sivitas akademika berupa jasa simpanan, jasa pinjaman dan payment point.

Adapun pengurus Koperasi pada periode pertama (2009-2010) , adalah :
Ketua : Ahmad Subagyo
Sekretaris : Ika Lestari
Bendahara : Lilik Suprihatin
Pengawas : Moh. Yamin dan DarmawanPengelola Koperasi Periode 2009 – 2011, adalah :
Pembiayaan : M. Wahyudin
Kasir : Hilma
Akuntansi : Gery

Dasar pelaksanaan kegiatan koperasi simpan pinjam SHARE  berdasarkan  SK. Direktur No. 002/Dir.GBS/I/2009, tanggal 11 Januari 2009.
Perkembangan usaha Koperasi mengalami kemajuan namun tidak terlalu signifikan karena hanya melayani anggota yang terbatas di lingkungan Kampus STIE GICI Depok. Berdasarkan Rapat Anggota  pada Rapat Anggota Tahunan  2010 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2011 diputuskan bahwa Koperasi akan didaftarkan menjadi Koperasi Syariah dan akan di akta notariskan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Koprasi

Sejarah Koperasi Shari

Kegiatan koperasi sudah dilakukan sejak awal tahun 2009. Di awali oleh gagasan untuk menciptakan wadah silaturahmi komunitas aktivis di lembaga keuangan mikro (koperasi dan BPR). Beberapa personil yang aktif menginisiasi pendirian koperasi ini antara lain: Ahmad Subagyo, Moh.Yamin, Darmawan, Lilik Suprihatin, Riwandari, Jajang Suhardiman, Ika Lestari, dan lain-lain. Sebagai pilot project kegiatan pelayanan dilakukan terbatas hanya di lingkungan sivitas akademika  Kampus STIE GICI Depok.  Jasa pelayanan yang diberikan kepada sivitas akademika berupa jasa simpanan, jasa pinjaman dan payment point.

Adapun pengurus Koperasi pada periode pertama (2009-2010) , adalah :
Ketua : Ahmad Subagyo
Sekretaris : Ika Lestari
Bendahara : Lilik Suprihatin
Pengawas : Moh. Yamin dan DarmawanPengelola Koperasi Periode 2009 – 2011, adalah :
Pembiayaan : M. Wahyudin
Kasir : Hilma
Akuntansi : Gery

Dasar pelaksanaan kegiatan koperasi simpan pinjam SHARE  berdasarkan  SK. Direktur No. 002/Dir.GBS/I/2009, tanggal 11 Januari 2009.
Perkembangan usaha Koperasi mengalami kemajuan namun tidak terlalu signifikan karena hanya melayani anggota yang terbatas di lingkungan Kampus STIE GICI Depok. Berdasarkan Rapat Anggota  pada Rapat Anggota Tahunan  2010 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2011 diputuskan bahwa Koperasi akan didaftarkan menjadi Koperasi Syariah dan akan di akta notariskan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Koprasi

Sejarah Koperasi Shari
Kegiatan koperasi sudah dilakukan sejak awal tahun 2009. Di awali oleh gagasan untuk menciptakan wadah silaturahmi komunitas aktivis di lembaga keuangan mikro (koperasi dan BPR). Beberapa personil yang aktif menginisiasi pendirian koperasi ini antara lain: Ahmad Subagyo, Moh.Yamin, Darmawan, Lilik Suprihatin, Riwandari, Jajang Suhardiman, Ika Lestari, dan lain-lain. Sebagai pilot project kegiatan pelayanan dilakukan terbatas hanya di lingkungan sivitas akademika  Kampus STIE GICI Depok.  Jasa pelayanan yang diberikan kepada sivitas akademika berupa jasa simpanan, jasa pinjaman dan payment point.
Adapun pengurus Koperasi pada periode pertama (2009-2010) , adalah :
Ketua : Ahmad Subagyo
Sekretaris : Ika Lestari
Bendahara : Lilik Suprihatin
Pengawas : Moh. Yamin dan DarmawanPengelola Koperasi Periode 2009 – 2011, adalah :
Pembiayaan : M. Wahyudin
Kasir : Hilma
Akuntansi : Gery
Dasar pelaksanaan kegiatan koperasi simpan pinjam SHARE  berdasarkan  SK. Direktur No. 002/Dir.GBS/I/2009, tanggal 11 Januari 2009.
Perkembangan usaha Koperasi mengalami kemajuan namun tidak terlalu signifikan karena hanya melayani anggota yang terbatas di lingkungan Kampus STIE GICI Depok. Berdasarkan Rapat Anggota  pada Rapat Anggota Tahunan  2010 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2011 diputuskan bahwa Koperasi akan didaftarkan menjadi Koperasi Syariah dan akan di akta notariskan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sejarah Koperasi Shari
Kegiatan koperasi sudah dilakukan sejak awal tahun 2009. Di awali oleh gagasan untuk menciptakan wadah silaturahmi komunitas aktivis di lembaga keuangan mikro (koperasi dan BPR). Beberapa personil yang aktif menginisiasi pendirian koperasi ini antara lain: Ahmad Subagyo, Moh.Yamin, Darmawan, Lilik Suprihatin, Riwandari, Jajang Suhardiman, Ika Lestari, dan lain-lain. Sebagai pilot project kegiatan pelayanan dilakukan terbatas hanya di lingkungan sivitas akademika  Kampus STIE GICI Depok.  Jasa pelayanan yang diberikan kepada sivitas akademika berupa jasa simpanan, jasa pinjaman dan payment point.
Adapun pengurus Koperasi pada periode pertama (2009-2010) , adalah :
Ketua : Ahmad Subagyo
Sekretaris : Ika Lestari
Bendahara : Lilik Suprihatin
Pengawas : Moh. Yamin dan DarmawanPengelola Koperasi Periode 2009 – 2011, adalah :
Pembiayaan : M. Wahyudin
Kasir : Hilma
Akuntansi : Gery
Dasar pelaksanaan kegiatan koperasi simpan pinjam SHARE  berdasarkan  SK. Direktur No. 002/Dir.GBS/I/2009, tanggal 11 Januari 2009.
Perkembangan usaha Koperasi mengalami kemajuan namun tidak terlalu signifikan karena hanya melayani anggota yang terbatas di lingkungan Kampus STIE GICI Depok. Berdasarkan Rapat Anggota  pada Rapat Anggota Tahunan  2010 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2011 diputuskan bahwa Koperasi akan didaftarkan menjadi Koperasi Syariah dan akan di akta notariskan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.